1. Khamer (Minuman Keras) Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), �Telah diharamkan jual beli arak.� (Muttafaqun�alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, �Aunul Ma�bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa�i VII: 308). 2. Bangkai, Babi dan Patung Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, �Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.� Rasulullah saw ditanya, �Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?� Beliau jawab, �Tidak boleh, karena haram.� Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, �Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, l...