1. Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun, Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), �Telah diharamkan jual beli arak.� (Muttafaqun�alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226, Muslim III: 1206 no: 1580, �Aunul Ma�bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa�i VII: 308).
2. Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, �Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.� Rasulullah saw ditanya, �Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?� Beliau jawab, �Tidak boleh, karena haram.� Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, �Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, �Aunul Ma�bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa�i VII: 309).
3. Anjing
Dari Abu Mas�ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, �Aunul Ma�bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa�i VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa
Dari Sa�id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya �Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.� Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, �Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, �Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.� Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, �Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa�i VIII: 215 secara ringkas).
5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, �Apa (tanda) sempurnanya?� Jawab Beliau �Berwarna merah atau kuning.� (Shahih: Shahihul Jami�us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, �Apa (tanda) sempurnanya?� Beliau menjawab, �Hingga berwarna merah.� Kemudian Rasulullah saw bersabda, �Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa�i VII: 264).
6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras
�Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.� (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, �Aunul Ma�bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa�i VII: 270).
Sumber: Diadaptasi dari �Abdul �Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil �Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur�an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma�ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 662 � 665.
2. Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, �Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.� Rasulullah saw ditanya, �Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan penerangan lampu oleh orang-orang?� Beliau jawab, �Tidak boleh, karena haram.� Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, �Allah melaknat kaum Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, �Aunul Ma�bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa�i VII: 309).
3. Anjing
Dari Abu Mas�ud al-Anshari ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun. (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567, �Aunul Ma�bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa�i VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa
Dari Sa�id bin Abil Hasan, ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya �Ya Ibnu Abbas, dan sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.� Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, �Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, �Barang siapa yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh padanya.� Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, �Celaka engkau! Jika engkau membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau (menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa�i VIII: 215 secara ringkas).
5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, �Apa (tanda) sempurnanya?� Jawab Beliau �Berwarna merah atau kuning.� (Shahih: Shahihul Jami�us Shaghir no: 6928 dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, �Apa (tanda) sempurnanya?� Beliau menjawab, �Hingga berwarna merah.� Kemudian Rasulullah saw bersabda, �Bagaimana pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.� (Muttafaqun �alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa�i VII: 264).
6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras
�Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang) menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang penjualnya dan pembelinya.� (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III: 1165 no: 1535, �Aunul Ma�bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan Nasa�i VII: 270).
Sumber: Diadaptasi dari �Abdul �Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil �Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur�an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma�ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 662 � 665.